Kitab ini merinci kriteria wali dan saksi yang sah, di antaranya: Islam, baligh, dan berakal. Merdeka (bukan hamba sahaya). Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali atau saksi).
Ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan (kandung/seayah/seibu), bibi dari jalur ayah (ammat), bibi dari jalur ibu (khalat), dan anak perempuan dari saudara laki-laki/perempuan (keponakan).
Dalam Kifayatul Akhyar, hukum asal pernikahan tidak tunggal, melainkan fleksibel mengikuti kondisi seseorang: terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Jika Anda membutuhkan atau penjelasan mengenai wali hakim secara spesifik, saya bisa menyediakannya berdasarkan teks kitab aslinya .
Wali merupakan syarat mutlak dalam mazhab Syafi'i berdasarkan hadis: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali." Urutan wali yang sah (Wali Nasab) harus berurutan sebagai berikut: Ayah kandung. Kakek (ayah dari ayah) dan seterusnya ke atas. Saudara laki-laki sekandung (kandung). Saudara laki-laki seayah. Kitab ini merinci kriteria wali dan saksi yang
Disunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang untuk melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita yang dituju. Wajah mencerminkan kecantikan, sedangkan telapak tangan mencerminkan kehalusan atau kondisi fisik tubuh. 3. Rukun dan Syarat Sah Pernikahan
Jika Anda ingin mendalami teks asli atau membutuhkan kutipan tertentu, beri tahu saya bagian mana yang ingin Anda (misalnya spesifik tentang hukum saksi , detail hak asuh anak , atau lafaz ijab qabul ). Share public link Kakek (ayah dari ayah) dan seterusnya ke atas
🔒 Hanya untuk 50 orang pertama. Tidak dijual di umum.